BERITAKARYA.ID, SERANG - Plt Sekda Banten, Muhtarom yang duduk sebagai Ketua Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Banten digugat ke PTUN Serang.
Jabatan yang di emban PLT Sekda Banten itu dinilai tidak sesuai dengan kaidah hukum alias cacat hukum.
Laporan sudah masuk dalam gugatan ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara: 76/G/2021/PTUN.Srg. Rencananya sidang perdana akan digelar pada tanggal 6 Desember mendatang.
Baca Juga: Polemik Dua Sekda, Pemprov Banten Dinilai Berada di Titik Nadir
Gugatan itu dilayangkan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia yang diketuai oleh Moch Ojat Sudrajat.
"Betul, kami kembali memasukan gugatan ke PTUN Serang atas apa yang mendasari kedudukan atau posisi Plt Sekda Banten dalam kapasitasnya sebagai Tim Pertimbangan PPID Provinsi Banten. Mengingat saat ini Sekda Banten dijabat seorang Plt," kata Moch Ojat Sudrajat Selasa, 30 November 2021.
Ojat juga mempertanyakan apakah Plt Sekda memiliki kewenangan mengeluarkan SK, sementara Sekda definitif Al Muktabar belum dicabut SK-nya oleh Presiden.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Cilegon Sebut KCS Program Gagal
Gugatan posisi Plt Sekda Banten, Muhtarom sebagai Tim Pertimbangan PPID Provinsi
Artikel Terkait
Pemprov Banten Apresiasi Peningkatan Performa Bank Banten
Bankeu Pemprov Banten Tidak Ideal, Pemkab Serang Protes
Bankeu dari Pemprov Banten Hanya 10 Miliar, Pemkot Cilegon Kecewa
Polemik Dua Sekda, Pemprov Banten Dinilai Berada di Titik Nadir