BERITAKARYA.ID, CILEGON - Warga Kampung Kukulu Rt 001/004, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang berinisial SN ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon, Jumat 23 Januari 2022 lalu.
SN ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba, yang bertugas mengirimkan barang haram itu dari pemiliknya ke pihak lain atau pengguna.
Hal itu dikatakan Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Puluhan Minimarket di Cilegon Tak Berizin, Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat
Shilton mengungkapkan Tim Satnarkoba Polres Cilegon dipimpin IPDA Supriyono melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus rokok dan 1 buah HP merk Oppo.
Kepada petugas tersangka mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial RI yang kini DPO membawa narkotika untuk diserahkan kepada saudra PI yang juga DPO.
Sebagai imbalannya, SN akan diberi upah upah sebesar Rp200 ribu setelah menjalankan tugasnya mengantarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Hasil Open Bidding Molor, Komisi I Desak Pemkot Cilegon Segera Umumkan Hasilnya
Nahas, sebelum berhasil mengantarkan narkoba pesanan PI, SN keburu diciduk Tim Satresnarkoba Polres Cilegon dan harus mendekam ditahanan.
Artikel Terkait
Sabhara Polres Cilegon Terjunkan Tim Jawara Bubarkan Balap Liar
Antisipasi Kerumunan, Polres Cilegon Akan Patroli dan Sweeping di Malam Pergantian Tahun
Nyamar Jadi Konsumen, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu