BERITAKARYA.ID, CILEGON - Puluhan napi dari dua lapas di Banten dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 25 Januari 2022 malam tadi
Dari total 58 narapidana yang mayoritas bandar narkoba itu 40 napi berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon sementara sisanya berasal dari Lapas Kelas IIA Serang.
Mereka diberangkatkan ke Nusakambangan dari Lapas Kelas IIA Cilegon malam dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Banten.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Pihak yang Memunculkan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, dari total 58 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu, 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
Sementara tiga napi lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk.
Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan dengan keamanan ketat itu merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba serta upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Cak Nun: Mau Pindah Ibukota, Tanya Dulu Rakyatmu
"Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," pungkasnya.***