BERITAKARYA.ID – Kemnaker RI mengingatkan bahwa pengusaha tidak bayar upah lembur bisa kena pidana.
Dijelaskan melalui akun instagram kemnaker bahwa pengusaha tidak bayar upah lembur bisa di pidana kurungan paling singkat 1 bulan bahkan 12 bulan.
Selain itu, pidana pengusaha tidak bayar upah lembur juga bisa berupa denda paling sedikit Rp10.000.000 bahkan Rp100.000.000.
Baca Juga: Himbauan Dokter Spesialis Anak Soal Penyakit Hepatitis Akut Berat
Berikut penjelasan sanksi pidana untuk pengusaha tidak bayar upah lembur sebagaimana disampaikan Kemnaker RI melalui akun instagarm kemnaker dalam undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja .
“Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000,” tulis diakun instagram kemnaker.
Update itu mengundang respon pengguna aktif akun instagram. Ada juga yang melaporkan salah satu perusahaan yang tidak membayar lembur.
Baca Juga: Cara Cegah Penyakit Hepatitis Akut Berat pada Anak
Akun instagram jockyardiansyah melaporkan bahwa PT Flexi component tidak membayar THR dan upah.
Artikel Terkait
Kemnaker Sosialisasi Apilkasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022