BERITAKARYA.ID, CILEGON - Asda III Setda Kota Cilegon, Ujang Iing alias UI ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari APBD Cilegon di Dinas Lingkungan Hidup oleh Kejari Cilegon.
Ujang Iing langsung ditahan Rutan Klas II B Serang selama 20 kedepan untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Selain Ujang Iing, Kejari Cilegon juga menetapkan satu tersangka lainnya yakin kontraktor projek tersebut berinisial LH. Sama dengan Ujang Iing, LH juga langsung ditahan.
Baca Juga: Wali Kota Bern Alec Van Graffenried Temui Ridwan Kamil Saat Cari Eril di Sungai Aare Swiss
Penetapan tersangka UI dan LH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap UI dan LH, Selasa 31 Mei 2022.
"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara LH selaku penyedia/kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019," kata Atik Ariyosa melalui siaran pers tertulis, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Kuwait, Nepal dan Yordania Bakal Jadi Lawan Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Asia 2023
Artikel Terkait
Belum Juga Ada Tersangka Kasus Korupsi BPRS Cilegon, Ini Alasan Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Terima Uang Kerugian Negara Rp835 Juta dari Tb Dhony Sudrajat Korupsi JLS
Kejari Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BPRS dan Menjebloskannya ke Sel