Masih Ingat Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR, Kini Pelakunya Ditanngkap Polda Metro Jakaya

- Senin, 6 Juni 2022 | 20:56 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial terkait pemukulan yang dilakukan pemilik mobil plat RFH di Jalan Tol Gatot Subroto  (Seputar Tangsel - PR)
Tangkapan layar video viral di media sosial terkait pemukulan yang dilakukan pemilik mobil plat RFH di Jalan Tol Gatot Subroto (Seputar Tangsel - PR)

BERITAKARYA.ID - Belum lama ini telah viral kasus pemukulan anak anggota DPR RI. Faisal Marasabessy sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Faisal Marasabessy, pelaku kasus pemukulan anak anggota DPR RI dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Tertangkapnya pelaku kasus pemukulan anak anggota DPR RI disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Ridwan Kamil Mandirikan Almarhum Eril Semasa Hidup, Eril Kuliah Sambil Kerja Meskipun Orang Tua Mampu

Sebagaimana dikutip dari instagram @memomedsos. Kasus pemukulan berawal dari dari tragedi serempetan antara mobil pelaku dengan korban.

Dari kasus serempetan mobil itulah kasus pemukulan anak anggota DPR RI terjadi, hingga akhirnya pelaku harus ditangkap lantaran melanggar hukum.***

Editor: Irfan Muntaha

Sumber: instagram @memomedsos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Roy Suryo Sentil Ruhut Sitompul, SH Kok Dungu

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:01 WIB

Terpopuler

X