BERITAKARYA.ID - Belum lama ini telah viral kasus pemukulan anak anggota DPR RI. Faisal Marasabessy sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Faisal Marasabessy, pelaku kasus pemukulan anak anggota DPR RI dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Tertangkapnya pelaku kasus pemukulan anak anggota DPR RI disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 6 Juni 2022.
Sebagaimana dikutip dari instagram @memomedsos. Kasus pemukulan berawal dari dari tragedi serempetan antara mobil pelaku dengan korban.
Dari kasus serempetan mobil itulah kasus pemukulan anak anggota DPR RI terjadi, hingga akhirnya pelaku harus ditangkap lantaran melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Korban Pemukulan Pemilik Mobil Arogan Ternyata Siswa SMA Al-Azhar Medan dan Penghafal Alquran
Pelaku Pemukulan Terhadap Siswa SMA Al-Azhar Medan Ditangkap Polisi
Polisi Akhirnya Selidiki Kasus Pemukulan Artis Rico Valentino