BERITAKARYA.ID, CILEGON - Pelaku pencurian bisa saja bebas dari jeratan hukum jika memenuhi tiga syarat prinsip keadilan restorative justice.
Tiga syarat itu antara adalah pelaku pencurian baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak lembih dari Rp2,5 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Cilegon, Kamis 23 Juni 2022.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
Meski demikian, tidak semua perkara hukum bisa diselsaikan di Restorative Justice.
"Pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan Apabila tersangka mau mengakui kesalahan dan korban memaafkan kesalahan tersangka, maka akan berhenti penuntutannya," terang Kajati Banten.
Rumah restorative justice Kota Cilegon berlokasi di Kawasan Kantor Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis, 23 Juni 2022.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rumah Restorative Justice bisa menjadi salah satu tempat penyelesaian tindak pidana secara musyawarah dan mufakat.
Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah, Simak Haditsnya
Artikel Terkait
Kejati Tetapkan Presdir PT AXI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten
Kyai dan Tokoh Agama Islam Kompak Bertemu Kejati Banten, Dukung Pemberantasan Korupsi Termasuk Hibah Ponpes
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten, Dugaan Kasus Korupsi Honor Pamdal dan OB