BERITAKARYA.ID, CILEGON - Plt Kajari Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengungkapkan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelesaikan satu kasus perkara pidana melali penegakan Restorative Justice.
Hal itu dikatakan Lanna Hany Wanike Pasaribu saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Cilegon, Kamis 23 Juni 2022.
"Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice pada kasus pidana pelanggaran Undang-Udang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diselesaikan dengan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban pada hari senin 15 februari 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
Perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restorative karena terpenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan niai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Serta memenuhi kerangka pikir keadilan restorative yaitu kerugian dan akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadaan semula serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka," terangnya.
Dia menambahkan bahwa Rumah Restorative Justice yang diresmikan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan atau Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang disandingkan dengan keputusan Walikota Cilegon.
Baca Juga: Kisah Abdullah bin Masud Pemegang Rahasia Rasulullah Ungkap Keutamaan Surah Alwaqiah
"Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang disandingkan juga dengan keputusan Walikota Cilegon mengenai Penetapan Kampung RJ dan Peresmian Rumah RJ yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021," kata Lanna Hany Wanike Pasaribu.
Hany berharap Rumah Restorative Justice tersebur dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Cilegon dalam penegakan hukum.
"Saya berharap Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Cilegon khusunya masyarakat kecamatan grogol dalam menegakan hukum yang adil sehingga dapat menciptakan situasi masyarakat yang kondusif sadar dan taat hukum," katanya.
Baca Juga: Rahasia Besar yang Tersembunyi dalam Surah Alwaqiah, Bacalah Insya Allah Dimudahkan Rezeki
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam mengatakan, Pemkot Cilegon sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice yang pertama kali di Cilegon di Kelurahan Grogol.
"Pemerintah Kota Cilegon sangat mendukung adanya program Rumah Restorative Justice ini yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di kota Cilegon sebab Rumah Restorative Justice ini baru pertama kali ada di Cilegon yang tempatnya yaitu di kelurahan Grogol dan saya juga ucapkan terima kasih kepada kejari yang telah merealisasikan program Rumah Restorative Justice ini," pungkasnya.***
Artikel Terkait
DPD RI Dorong Lahirnya UU Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejari Cilegon Terima Uang Kerugian Negara Rp835 Juta dari Tb Dhony Sudrajat Korupsi JLS
Kejari Cilegon Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BPRS dan Menjebloskannya ke Sel