BERITAKARYA.ID, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus percabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 23 Juni 2022.
Pelakunya pria berinisial DK berusia 46 tahun, warga Citangkil, Kota Cilegon. Pelaku pun sudah diamankan polisi.
Biadabnya, pelaku DK merupakan pacar dari ibu korbankorban yang berprofesi sebagai penguasa setempat.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya).
“Benar pelaku DK telah diamankan di Kecamatan Citangkil pada Kamis 23 Juni 2022,” kata Nandar melalui press rilis yang diterima redaksi, Jumat 24 Juni 2022.
Kronologis pencabulan melati yang merupakan anak di bawah umur diketahui oleh ibu korban. Si anak bercerita saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK.
Baca Juga: Kisah Tragis Patih Gajah Mada Jadi Buruan Majapahit Setelah Perang Bubat
Kemudian, kata Nandar, tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Cilegon.
“Ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” jelas Nandar.
Baca Juga: Alur Cerita Asli KKN di Desa Penari Bag 1, Widya Buntuti Bima ke Hutan Disambut Suara Gending
Nandar mengatakan telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.***
Artikel Terkait
Tahanan Polres Cilegon Tewas dalam Sel
Mudik Lebaran 2022, Polres Cilegon Gelar Vaksinasi Massal di Atas Kapal KMP Legundi