BERITAKARYA.ID, CILEGON - Seorang pria berinisial MY usia 40 tahun warga Pulomerak, Kota Cilegon diamankan polisi setelah dilaporkan seorang ibu lantaran anak gadisnya disetubuhi.
MY ditangkap Satuan Satreskrim Polres Cilegon yang telah menyetubuhi korban sejak dua tahun terakhir, sejak korban berusia 14 tahun.
MY yang sudah beristri mengenal korban melalui media sosial Facebook yang berlanjut ke pertemuan-pertemuan di darat hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: 5 Arti Mimpi Melihat Anak Kecil Menurut Primbon Jawa
MY diamankan setelah polisi dilaporkan ibu karena gadisnya yang saat ini berusia 16 tahun disetubuhi pelaku MY dalam kurun dua tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, MY telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
"Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila pada korban pada hari hari Jum'at 13 Mei 2022, sekitar jam 23.00 WIB," kata Nandar kepada awak media, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Son Ye Jin Umumkan Dirinya Tengah Hamil Anak Pertama dari Hyun Bin
Aksi pelaku MY sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Dari keterangan korban, awalnya korban yang namanya dirahasiakan mengenal pelaku MY lewat media sosial Facebook.