Cabuli Gadis Dibawah Umur yang Kenal di Facebook, Pria Beristri Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:37 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Nandar mengungkapkan, ibu korban sudah mengetahui hubungan antara MY dengan anaknya. Ia juga sudah melarang MY mendekati putrinya. Namun MY tetap berhubungan dengan korban.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur

"Karena kesal dengan kejadian ini, Ibu korban melaporkan kejadian ini ke kami. Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya, tentang hubungan dengan MY  sudah sejauh mana dan sang anak menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Dari situ ibu korban sangat terkejut dan menasehati putrinya untuk tidak bergaul dengan MY karena sudah memiliki keluarga," paparnya.

Menurut Nandar, Satreskrim Polres Cilegon juga telah memeriksa para saksi- saksi serta mengamankan barang bukti.

"Yang diamankan pada perkara ini berupa pakaian korban, serta hasil visum yang memerkuat dalam petunjuk pembuktian," katanya.

Baca Juga: Jang Nara: Saya Akan Hidup Bahagia dan Gembira Sebagai Istri yang Hebat di Rumah

Tersangka MY dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Irfan Luthfi Arief

Tags

Terkini

Roy Suryo Sentil Ruhut Sitompul, SH Kok Dungu

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:01 WIB

Terpopuler

X