Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Dua Kurir Sabu

- Kamis, 7 Juli 2022 | 21:51 WIB
Ilustrasi Narkoba via berita karya id
Ilustrasi Narkoba via berita karya id

BERITAKARYA.ID, CILEGON - Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu. 

Dua orang ditangkap di wilayah Kelurahan Leuweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, 21 Juni 2022 lalu.

Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Lingkungan Leuweung Sawo, Kelurahan Kotabumi, ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Linkungan Leuweung Sawo, dan didapati  dua orang laki-laki di dalam kamar yang diketahui berinisial  MA 24 tahun warga Lingkungan Leuweung Sawo dan TS 23 tahun, warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Grogol, Kota Cilegon," kata Shilton, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur

Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih. Diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas plafon kamar mandi rumah tersebut.

"Selain itu, juga didapati juga satu buah lakban dipojokan jendela rumah, 1 satu unit handhone merk OPPO milik tersangka MA, satu unit handhone merk VIVO milik tersangka TS, serta sati init sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," ujngkapnya. 

Shilton menjelaskan, tersangka MA mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada Minggu,19 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Kecamatan Cilegon, dengan berat sekitar 5 gram dari tersangka lain yang masih dalam pencarian. 

"Barang haram tersebut dikemas bersama tersangka TS menjadi tujuh belas paket kecil untuk diedarkan," terangnya.

Kemudian tersangka MA bersama tersangka TS menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih mengedarkan paket sabu-sabu tersebut. Penyeberannya dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon. 

Baca Juga: Viral! Nyesek, Pasutri Diusir dan Tak Mampu Bayar Kontrakan, Anak Bayi Terpaksa Tinggal di Pinggir Jalan

"Pada saat diamankan, dilakukan pengeledahan dan terdapat tiga bungkus sabu-sabu yang menjadi barang bukti, dan menurut keterangan tersangka sabu-sabu yang sudah disebar berjumlah 14 paket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," urainya.

Shilton menambahkan, kedua pelaku dipersangkakan pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Irfan Luthfi Arief

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Roy Suryo Sentil Ruhut Sitompul, SH Kok Dungu

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:01 WIB

Terpopuler

X