Kenalan di FB, ABG 15 Tahun Dicekok Anggur Merah Dicabuli 5 Pemuda di Anyer

- Selasa, 12 Juli 2022 | 21:11 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur

BERITAKARYA.ID, CILEGON - Lima pemuda asal Anyar Kabupaten Serang tega mencabuli anak gadis berusia 15 tahun usai dicekoki dengan minuman keras atau miras Anggur Merah.

Kelima pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial H (15) tersebut yakni MY (24), SH (18), SP (18), MF (19) dan MR (20) pada 5 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di kost salah seorang pelaku di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan tersebut bermula dari pelaku yang berkenalan dengan korban melalui Facebook.

"Korban kemudian curhat bahwa sedang galau, lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Anyer," terang Kapolres.

Selanjutnya korban dipaksa untuk minum Anggur Merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur

"Korban kemudian dibawa ke kost atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku, lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian," kata AKBP Eko pada konferensi pers di Makopolres Cilegon, Selasa 12 Juli 2022.

Setelah disetubuhi secara bergantian oleh kelima pelaku, korban merasakan sakit dibagian alat kelamin dan sempat mengalami pendarahan, kemudian melakukan visum ke RSUD Cilegon.

Kapolres menuturkan, kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat pada 7 Juli 2022, yang juga menyerahkan salah seorang pelaku berinisial MY.

Baca Juga: Tak Hanya Anggota, Tukang Bakso Pun Nangis Melepas AKBP Sigit Purnomo Sebagai Kapolres Cilegon

"Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya. Para pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan," tuturnya.

Atas perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Irfan Luthfi Arief

Tags

Terkini

Roy Suryo Sentil Ruhut Sitompul, SH Kok Dungu

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:01 WIB

Terpopuler

X