BERITAKARYA.ID, CILEGON - Pengoplosan air mineral terungkap. Sedikitnya lima pelaku pengoplosan air mineral diamankan Polres Cilegon Jum'at 22 Juli 2022 lalu.
Produk air mineral yang dipalsukan oleh kelima tersangka merupakan air mineral kemasan ternama merk Aqua.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro mengungkapkan ciri-ciri dan perbedaan antara air minum dalam kemasan yang asli dan air minum dalam kemasan yang oplosan atau palsu.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers terkait kasus pengoplosan atau pemalsuan produk air minum dalam kemasan dari salah satu merek yang dilakukan oleh lima orang tersangka yakni YR (30), MB (32), TH (30), SF (33) dan SM (30) di Mapolres Cilegon.
Menurut AKBP Eko, ciri-ciri yang paling terlihat antara produk asli dengan produk oplosan atau palsu terdapat pada nomor register di leher atau tutup galon dan di badan galon yang berbeda.
Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Marahi Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur
"Bisa kita lihat terdapat angka register di sini pada tutup galon yang asli. Ini harus sesuai dengan angka register yang ada di badan galon atau leher galon, masing-masing galon berbeda ada yang di leher dan ada yang di badan. Di sini (leher galon) tertulis 14-07-24 sesuai dengan yang ada di badan galon 14-07-24," katanya kepada wartawan.
Sedangkan yang palsu, lanjutnya, di leher galon angkanya 04-07-24 sedangkan di badan galon angkanya berbeda 19-04-24.
Kapolres Cilegon menilai pihaknya perlu menginformasikan ciri-ciri atau perbedaan antara produk air mineral dalam kemasan yang asli dengan produk oplosan atau palsu.
"Demikian agar masyarakat dapat mengetahui agar bisa membedakan baik yang asli maupun yang palsu, serta menjaga konsumen mengalami kerugian," ucapnya.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Kawin Lagi, Kecelakaan, Kehilangan Ayam, Cincin dan Ibu dalam Islam
Diketahui, lima tersangka pengoplosan atau pemalsuan isi air mineral dalam kemasan merek terkenal di Indonesia itu telah melakukan aksinya selama 2 tahun. Mereka meraup keuntungan hingga Rp28 juta perbulan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Artikel Terkait
BUMN Buka Lowongan Besar-besaran, Pusat Pelayanan Terpadu Polres Cilegon di Banjiri Putra-putri Sarjana
Cabuli Gadis Dibawah Umur yang Kenal di Facebook, Pria Beristri Ditangkap Satreskrim Polres Cilegon
Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Dua Kurir Sabu