BERITAKARYA.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya sesuai dengan rukun islam keempat.
Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.
Dikutip dari zakat.or.id, Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf sebagai berikut.
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Sehari atau Dua Hari Sebelum Hari Raya? Berikut Penjelasan Imam Syafi'i
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim, Ini Hadisnya
6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.***
Artikel Terkait
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Istri dan Anak serta yang Diwakili
Pemkot Cilegon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp35 Ribu