Daftar Golongan Orang yang Berhark Terima Zakat Fitrah

- Jumat, 29 April 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. (NU Online)
Ilustrasi zakat fitrah. (NU Online)

BERITAKARYA.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukannya sesuai dengan rukun islam keempat.

Mereka yang membayarkan zakat fitrah disebut dengan muzakki, sebaliknya orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik.

Dikutip dari zakat.or.id, Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf sebagai berikut.

1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Sehari atau Dua Hari Sebelum Hari Raya? Berikut Penjelasan Imam Syafi'i

2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.

5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim, Ini Hadisnya

6. Fisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.

7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.***

Editor: Siti Masyitoh

Sumber: Zakat.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kedutan Pada Mata Menurut Medis

Rabu, 27 Juli 2022 | 06:31 WIB

Arti Kedutan Pada Mata Menurut Primbon

Rabu, 27 Juli 2022 | 06:20 WIB

Lima Hikmah Berqurban yang Patut Kita Ketahui

Senin, 4 Juli 2022 | 16:53 WIB

Terpopuler

X