BERITAKARYA.ID - Sebentar lagi dan tinggal menghitung hari, umat islam akan menjalankan ibadah Haji dan memotong hewan qurban bagi yang mampu.
Ibadah Haji terdapat dalam rukun islam yang ke 5, namun Allah menjelaskan pelaksanaan Haji dan memotong hewan qurban wajib hukumnya dilakukan hanya bagi yang mampu saja. Bagi yang tidak mampu tidak wajib.
Beberapa umat muslim ingin melaksanakan pemotongan hewan qurban dengan cara patungan untuk membeli sapi, namun kurang dari 1/7. Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh orang tidak sama antara tujuh orang yang ada?
Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah.
Melansir dari Rumaysho.com, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya, “Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban lainnya yang ikut patungan?”
Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh patungan semau yang berserikat.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Gigi Copot, Hamil, Harimau Masuk ke Kota dan Mimisan dalam Islam
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah sah.
Artikel Terkait
Hukum Ngupil Ketika Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Suntik Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Tes Swab Antigen Saat Puasa Ramadhan, Ini Hadisnya
Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Pikun
Hukum Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim, Ini Hadisnya