BERITAKARYA.ID - Sebentar lagi dan tinggal menghitung hari, umat islam akan menjalankan ibadah Haji dan Qurban bagi yang mampu.
Ibadah Haji terdapat dalam rukun islam yang ke 5, namun Allah menjelaskan pelaksanaan Haji dan Qurban wajib hukumnya dilakukan hanya bagi yang mampu saja. Bagi yang tidak mampu tidak wajib.
Melansir daru Rumaysho.com, dalam ibadah qurban mesti dilakukan sesuai tuntunan. Jika tidak, akan membuat qurban tersebut menjadi tidak diterima. Cobalah ambil pelajaran dari orang yang menyembelih qurban sebelum Shalat Idul Adha, ia hanya ingin sarapan pagi dengan hewan qurbannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada orang tersebut.
Baca Juga: Hukum Laksanakan Qurban dengan Cara Patungan Namun Tidak Sama Jumlah Rupiahnya, Apakah Sah?
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing qurban).” (HR. Bukhari, no. 955)
Beberapa aturan qurban di antaranya:
1. Dalam aturan qurban sapi bisa dengan patungan tujuh orang. Adapun kambing hanya boleh dari urunan satu orang, tidak boleh kambing dengan urunan satu kelas atau satu sekolah atau satu perusahaan atau satu rombongan RT. Status yang ada jika melebihi dari aturan adalah daging biasa, bukan daging qurban.
2. Begitu pula dalam qurban mesti menghindarkan cacat yang tidak sah yaitu buta sebelah yang jelas butanya, pinjang yang jelas pinjangnya, sakit yang jelas sakitnya dan kurus sehingga tidak ada sumsum tulang.
3. Sedangkan ada cacat yang makruh, namun masih sah untuk dijadikan qurban seperti tanduknya itu retak atau patah, telinganya sobek, ekornya terputus, sampai pada giginya ompong.
4. Juga qurban itu disembelih pada waktunya. Qurban mulai disembelih setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah, lalu berakhir ketika hari tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah) saat tenggelamnya matahari.
5. Qurban disembelih dengan membaca bismillah wallahu akbar. Lalu qurban tersebut disembelih dengan membaca pula do’a agar diterimanya qurban seperti “Allahumma hadza minka wa ilaik, fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)” [Ya Allah, ini adalah qurban dari-Mu dan milik-Mu, terimalah qurban dari ….]. Qurban tadi disembelih dengan diarahkan pada arah kiblat, dibaringkan pada sisi kiri.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Gigi Copot, Hamil, Harimau Masuk ke Kota dan Mimisan dalam Islam
Artikel Terkait
Gegara Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Ketersediaan Hewan Qurban di Cilegon Menurun
Hukum Laksanakan Qurban dengan Cara Patungan Namun Tidak Sama Jumlah Rupiahnya, Apakah Sah?