BERITAKARYA.ID, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu 5 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP yang merujuk pada Haris Pratama.
Divisi Humas Polri dalam konferensi pers yang juga diunggah di akun Twitter @DivHumas_Polri menegaskan bahwa
Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait unggahan Twitter Ferdinand Hutahaean yang dinilai berbau SARA.
Baca Juga: Dinilai Lecehkan Agama Lain, Tangkap Ferdinand Jadi Trending Topik di Twitter
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang berinisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Divisi Humas Polri.
Ia menambahkan, yang dilaporkan adalah pemilik atau penggunaan akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3.
"Yang dilaporkan adalah, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan sara, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undangan-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Siap-siap, Netizen Segera Laporkan Ferdinand Hutahaen
Bareskrim Mabes Polri juga telah menerima barang bukti yang diserahkan oleh pelapor berupa screenshot postingan akun milik yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Dinilai Lecehkan Agama Lain, Tangkap Ferdinand Jadi Trending Topik di Twitter
Siap-siap, Netizen Segera Laporkan Ferdinand Hutahaen
Ferdinand Minta Maaf, Ngaku Cuitannya adalah Dialog Imajiner