BERITAKARYA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi atau KemenPANRB RI sudah mengeluarkan Jadwal Kerja ASN selama puasa Ramadhan.
KemenPANRB RI memberlakukan Jadwal Kerja ASN selama puasa Ramadhan untuk lima hari kerja dan 6 hari kerja. Kedua jadwal mengatur waktu ASN pulang dan istirahat kerja.
Mengingat masih masa pandemi Covid-19, maka Jadwal Kerja ASN yang sudah ditetapkan tetap berlaku bagi pegawai ASN yang WFO dan WFH.Lima
Baca Juga: Jokowi Marah Gegara Produk Impor, Ketua DPD RI Klaim Sudah Ingatkan Sejak Agustus 2021
Berikut Jadwalnya:
Lima hari kerja, Senin – Kamis kerja mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, istirahat mulai pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara dihari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, jam istirahat dimulai 11.30 WIB -12.30 WIB.
Sementara untuk 6 hari kerja, Senin, Kamis dan Jumat mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Berbeda dengan hari Jumat, jam istirahat dimulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.
Dimasa pandemi Covid-19, jadwal kerja ASN itu, berlaku untuk pegawai yang melaksanakan WFO maupun WFH.
Diketahui, puasa Ramadhan akan dimulai pada April 2022. Jawdal tersebut berlaku untuk semua ASN baik di puasat maupun di daerah.***
Artikel Terkait
Hati-hati! Perkataan Ini Bisa Gugurkan Pahala Puasa Ramadhan Kamu, Simak Penjelasannya
Enam Hari Menuju Puasa Ramadhan Minyak Goreng Tersedia Tapi Harga Masih Mahal, Warga Tak Jadi Beli
Mendekati Puasa Ramadhan, Kasus Covid-19 di Kota Cilegon Menurun