BERITAKARYA.ID, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan KUHP atau RKUHP ke DPR.
Salah satu pasal dalam RKUHP tersebut adalah ancaman bagi warga yang dianggap menghina kekuasaan dapat diancam dengan pidana penjara selama 18 bulan.
Tujuannya dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.
Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah, Simak Haditsnya
Pemerhati kebijakan publik yang juga aktivis media sosial M Said Didu langsung bereaksi mengetahui hal tersebut.
Said Didu dalam unggahan di Twitter bahkan menautkan cuitannya ke akun Twitter milik Mahfud MD.
Said Didu mempertanyakan rumusan RKUHP yang menurutnya seperti tidak berpihak ke warga masyarakat.
"Ptof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya bhw hukum dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat dan menghalangi penguasa agar tidak sewenang-wenang. Kok sepertinya KUHP yg akan disahkan justru yg terjadi sebaliknya yaitu melindungi penguasa dan menghukum rakyat," cuitny.
Artikel Terkait
Said Didu: Kebijakan Soal Batu Bara Bentuk Oligarki yang Sempurna
Menkopolhukam Mahfud MD Minta Demo Mahasiswa Tolak Penundaan Pemilu 2024 Berjalan Tertib
Mahfud MD Kecewa Banyak Berita Hoax Tentang Dirinya Setelah Program Adu Perspektif