Said Didu Colek Mahfud MD Menyusul RKUHAP yang Diserahkan Pemerintah ke DPR

- Rabu, 6 Juli 2022 | 21:39 WIB
MUhammad Said Didu mengkritik keras rencana pemerintah menaikkan tarif tiket Candi Borobudur. (foto:@msaid_didu)
MUhammad Said Didu mengkritik keras rencana pemerintah menaikkan tarif tiket Candi Borobudur. (foto:@msaid_didu)

BERITAKARYA.ID, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan KUHP atau RKUHP ke DPR.

Salah satu pasal dalam RKUHP tersebut adalah ancaman bagi warga yang dianggap menghina kekuasaan dapat diancam dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Tujuannya dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Baca Juga: Hukum Membunuh Cicak di dalam Rumah, Simak Haditsnya

Pemerhati kebijakan publik yang juga aktivis media sosial M Said Didu langsung bereaksi mengetahui hal tersebut.

Said Didu dalam unggahan di Twitter bahkan menautkan cuitannya ke akun Twitter milik Mahfud MD.

Said Didu mempertanyakan rumusan RKUHP yang menurutnya seperti tidak berpihak ke warga masyarakat.

"Ptof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya bhw hukum dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat dan menghalangi penguasa agar tidak sewenang-wenang. Kok sepertinya KUHP yg akan disahkan justru yg terjadi sebaliknya yaitu melindungi penguasa dan menghukum rakyat," cuitny.

Umar Baca Juga: Ketika Umar bin Khattab Berbicara Cinta Begini Kata Rasulullah

Diketahui, pasal perihal perilaku yang dianggap menghina kemuasaan tersebut termaktub dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA.

Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Setiap Orang yang di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP tersebut.

Penjelasan Pasal 351 ayat 1 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Irfan Luthfi Arief

Sumber: Twitter @saididu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Proses Autopsi Brigadir J Dijaga 1200 Personel

Senin, 25 Juli 2022 | 14:25 WIB

Terpopuler

X