Sayangnya, kata Sitta, Dindik Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan seputar pendidikan tingkat SMA. Sebab SMA adalah kewenangan Dindik Provinsi Banten.
“Itu kan kewenangan Dindik Provinsi Banten, jadinya Dindik Kota Cilegon tidak punya kewenangan apa-apa,” tuturnya.
Baca Juga: Alur Cerita Asli KKN di Desa Penari Bag 1, Widya Buntuti Bima ke Hutan Disambut Suara Gending
Ditanya tentang PPBD tingkat SD dan SMP, Sitta mengatakan telah berjalan dengan baik. Ia mengapresiasi Dindik Kota Cilegon yang telah mempersiapkan PPDB untuk kelancaran para wali murid.
“Persoalannya memang hanya pada PPDB tingkat SMA, kalau tingkat SMP dan SD sudah baik,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berharap agar Dindik Kota Cilegon menyampaikan keluhan DPRD Kota Cilegon kepada Dindik Provinsi Banten. Ia berharap agar sistem PPDB khususnya pada zonasi diperbaiki.
Baca Juga: Sinopsis Film Fiksi Alien yang Diperankan oleh Ryu Jun Yeol, Kim Woo Bin, Kim Tae Ri
Sementara itu, Kepala Dindik Cilegon, Heni Anita Susila membenarkan jika SMA bukanlah kewenangan dinasnya.
Heni mengungkapkan bahwa PPDB tingkat SMP yang menjadi kewenangan Dindik Cilegon juga memiliki kendala tersendiri.
Kendala utamanya adalah orangtua calon peserta didik sulit mengakses pendaftaran onlinenya.
Artikel Terkait
Lakukan PPDB dan Buka Webisite Ppdb.jakarta.go.id untuk Mempermudah Mendaftar Pendidikan 2022 SMA di Jakarta
Syarat dan Jadwal PPDB Jakarta Jenjang SMA: Buka Wibsite Ppdb.jakarta.go.id!