BERITAKARYA.ID - Masa kampanye untuk Pemilu 2024 dibatasa yakni hanya 29 hari. Keputusan soal batas waktu kampanye disampaikan langsung KPU RI saat menggelar pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Sebagaimana diinformasikan melalui akun instagram @kpu_ri bahwa hasil pertemuan KPU RI dengah Presien Jokowi diantaranya mengenai masa kampanye sepanjang 90 hari.
Melalui akun instagram itu, disebutkan bahwa masa kampanye Pemilu 2022 didorong dengan peningkatan kualitas kampanye dengan masa kampanye tidak terlalu panjang yaitu 90 hari.
Baca Juga: KPU RI Bertemu Presiden Jokowi, Bahas Kesiapan Pemilu 2024
Selain itu, hasil pertemuan antara KPU RI dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka juga menghasilkan 5 poin lainnya selain masa kampanye Pemilu 2022.
Diantara hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dengan KPU RI itu yakni mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Mendukung penuh Regulasi dan Pendanaan Pemilu 2024, Mendorong Peningkatan kualitas Pemilu 2024, baik tingkat partisipasi maupun Tata kelola Pemilu.
Baca Juga: Disebutkan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan Daftar Pemilih Tetap, Sistem Teknologi Informasi, Manajemen kerja, Rekapitulasi.
Artikel Terkait
KPU RI Mulai Bahas Logistik Pemilu 2024, Penyelenggaraan 2019 Jadi Pelajaran
Profil Singkat Anggota KPU RI Sesuai Pengalaman Dibidang Kepemiluan
KPU RI Bertemu Presiden Jokowi, Bahas Kesiapan Pemilu 2024