JAKARTA, BNI—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan telah menyelesaikan pengembalian dana senilai Rp 28 miliar kepada jemaat Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara ini ditransfer secara bertahap hingga seluruhnya lunas.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, menyatakan bahwa transfer tahap akhir sebesar Rp 21.257.360.600 telah dilakukan pada Rabu (22/4/2026). Jumlah ini melengkapi pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar yang telah diselesaikan pada pekan sebelumnya.
“Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000,” ujar Mudani dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan BNI mencapai Rp 28.257.360.600. Mudani juga menyampaikan apresiasinya atas kesabaran dan kerja sama semua pihak yang terlibat selama proses penyelesaian ini.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ucap Mudani.
Sementara itu, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh dari BNI pada hari ini, sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Suster Natalia menyatakan rasa terima kasihnya dan menilai penyelesaian ini sebagai momentum positif untuk memperkuat kerja sama di masa mendatang.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ujar Natalia.






