Global

Dilema Yuridis di Selat Hormuz: Antara UNCLOS dan Hak Bela Diri

Advertisement

Selat Hormuz, jalur pelayaran vital dunia, kembali menjadi sorotan setelah Iran mengumumkan pembukaan penuh pada 17 April 2026, namun sehari kemudian kembali menutupnya secara mengejutkan. Langkah ini memicu perdebatan sengit antara hak lintas internasional yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan klaim hak bela diri negara pantai.

Penutupan berulang kali ini tidak hanya mengganggu logistik global, tetapi juga menyoroti benturan mendasar antara kedaulatan negara dan hukum internasional yang dianggap Todung Mulya Lubis, seorang pakar hukum internasional, telah mengalami kelumpuhan fungsional. Lubis menyoroti absennya mekanisme penegakan hukum internasional yang membuat norma global kerap hanya berhenti pada tataran retorika.

Di Selat Hormuz, dilema ini termanifestasi dalam perebutan antara rezim Transit Passage berdasarkan UNCLOS 1982 dan klaim pembelaan diri Iran. Pasal 44 UNCLOS 1982 secara tegas menyatakan bahwa negara pantai tidak boleh menangguhkan transit passage. Namun, Iran memandang tindakannya bukan sebagai agresi, melainkan sebagai bentuk pembelaan diri sah (self-defense) sesuai Pasal 51 Piagam PBB, terutama dalam menghadapi sanksi ekonomi sepihak yang dinilainya ekstrateritorial.

Dilema Transit dan Kedaulatan

Iran berargumen bahwa sanksi ekonomi yang memutus akses terhadap perdagangan global dapat dikategorikan sebagai “agresi ekonomi”. Ketika kedaulatan ekonomi sebuah negara terdegradasi secara unilateral, penggunaan posisi geografis strategis menjadi satu-satunya instrumen tawar yang tersisa. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah hukum internasional dapat menuntut kepatuhan mutlak terhadap UNCLOS jika prinsip non-intervensi dan hak atas pembangunan ekonomi sebuah bangsa dilanggar oleh kekuatan besar?

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran Lubis mengenai munculnya definisi baru self-defense yang cenderung ofensif, di mana hukum internasional “lama” didekonstruksi oleh kepentingan keamanan nasional yang absolut. Penggunaan posisi geografis strategis menjadi instrumen tawar yang tersisa ketika kedaulatan ekonomi sebuah negara terdegradasi secara unilateral melalui sanksi.

Guncangan Kontrak dan Ketidakterdugaan

Ketegangan yang fluktuatif di Selat Hormuz menciptakan dilema akut bagi hukum perdagangan global. Keputusan Iran untuk menutup kembali selat hanya sehari setelah pengumuman pembukaan menciptakan ketidakpastian ekstrem yang memicu lonjakan biaya asuransi pelayaran (War Risk Premium). Isu utamanya kini berpusat pada apakah penutupan yang bersifat “mendadak dan berulang” ini memenuhi kriteria ketidakterdugaan (unforeseeability) untuk mengaktifkan klausul Force Majeure (keadaan kahar).

Advertisement

Para pelaku usaha dipaksa mereformasi mekanisme kontrak guna menjaga kepastian hukum di tengah volatilitas yang tidak lagi bisa diprediksi oleh nalar hukum konvensional. Bagi Indonesia, implikasinya merembet luas ke ranah kebijakan publik dan fiskal. Kebijakan pemerintah untuk “mengunci” harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dinilai sebagai langkah proteksi sosial yang tepat di tengah guncangan global ini.

Namun, secara hukum perdagangan internasional, langkah ini harus dipastikan selaras dengan kerangka Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) di bawah WTO. Indonesia harus mampu membuktikan secara yuridis bahwa subsidi tersebut adalah respons darurat terhadap keadaan kahar ekonomi global, bukan instrumen yang mendistorsi pasar secara permanen. Lebih jauh lagi, tantangan domestik Indonesia juga terletak pada ketahanan energi. Percepatan mandatori B50 sebagai strategi substitusi impor minyak mentah harus segera diperkuat dengan payung hukum yang kokoh.

Menuju Hukum yang Berkeadilan

Krisis di Selat Hormuz menjadi pengingat keras bahwa hukum internasional sedang mengalami kelumpuhan fungsional. Sejalan dengan peringatan Lubis mengenai mundurnya demokrasi global di bawah kendali rezim yang mengabaikan tatanan internasional, jalur vital ini kini telah berubah menjadi alat diplomasi transaksional yang kasar.

Ketidakseimbangan dalam penerapan norma internasional—di mana hak navigasi dijunjung tinggi namun kedaulatan ekonomi negara berkembang sering diabaikan—hanya akan melahirkan ketidakteraturan baru yang membahayakan stabilitas dunia. Pada akhirnya, solusi permanen tidak akan ditemukan melalui pengerahan kekuatan militer di Selat Hormuz, melainkan melalui meja perundingan yang menghormati martabat hukum tiap-tiap bangsa.

Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, memiliki posisi moral yang kuat untuk mendorong reformasi tata kelola ekonomi dan hukum global. Jika Lubis menyerukan kewaspadaan terhadap bangkitnya para “Strong Men” yang menyiasati hukum, maka Indonesia harus meresponsnya dengan memperkuat kedaulatan hukum dan energi secara mandiri. Hanya dengan kepastian hukum yang adil, kita dapat menjamin bahwa energi tetap menjadi instrumen kesejahteraan, bukan alat sandera politik di tengah rimba hukum internasional yang kian lumpuh.

Advertisement