Nasional

Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

Advertisement

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang seharusnya digelar pada Rabu (22/4/2026), terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran kuasa hukum Nadiem dan kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa penundaan tidak hanya karena ketidakhadiran advokat, tetapi juga karena kondisi kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” kata Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Untuk memberikan kesempatan Nadiem memulihkan kesehatannya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (27/4/2026) pekan depan.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Hakim Purwanto.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem sebenarnya sudah berada di ruang tahanan pengadilan. Namun, saat diminta naik ke ruang sidang, Nadiem mengaku sedang sakit. Kuasa hukum Nadiem juga tidak terlihat di ruang sidang.

“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat keterangan resmi dari dokter, kami juga menjaga juga,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady.

Dalam persidangan, hakim sempat meminta penjelasan dari dokter Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sehari-hari memantau kondisi Nadiem. Tim dokter membenarkan bahwa Nadiem sedang sakit, namun dinilai masih mampu untuk mengikuti sidang.

“Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” kata dokter Yahya.

Meskipun demikian, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. Sidang yang dibuka pada pukul 15.10 WIB dan hendak ditutup pada pukul 15.19 WIB akhirnya memutuskan penundaan.

Advertisement

“Demikian ya, baik. Selanjutnya, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa atau advokat mengajukan saksi atau ahli ya. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hakim Purwanto.

Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua unsur, yakni untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga merugikan negara.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook disebut tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Lebih lanjut, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement