Money

Investor Ritel Wajib Tahu Kriteria Saham HSC, Apa.Saja?

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka data emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi pasar modal, terutama bagi investor ritel yang perlu memahami risiko di balik pergerakan saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa daftar HSC memuat saham-saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pada segelintir investor terbatas. “Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Kriteria dan Proses Penetapan Saham HSC

Penetapan status HSC dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Komite ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, hingga profil para pemegang sahamnya.

“HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya,” papar Irvan.

Proses penentuan diawali dengan identifikasi trigger factor atau faktor pemicu. Faktor-faktor ini meliputi volatilitas harga saham, aspek pengawasan, tingkat likuiditas, serta indikator relevan lainnya. Saham yang terindikasi melalui trigger factor akan dilanjutkan dengan asesmen struktur kepemilikan saham.

“Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan asesmen shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, likuiditas, dan lain-lain,” jelas Irvan.

Advertisement

Kesempatan Perbaikan dan Pengumuman Pemulihan

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi konsentrasi kepemilikan yang tinggi, BEI akan mengumumkan status tersebut kepada publik. Namun, perusahaan tercatat masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya.

Langkah perbaikan dapat berupa peningkatan porsi saham publik (refloat) atau aksi korporasi lainnya. Apabila perbaikan dinilai berhasil dan struktur kepemilikan menjadi lebih tersebar, BEI akan kembali mengumumkan pemulihan status saham tersebut melalui recovery announcement.

“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” tegas Irvan.

Daftar Emiten dalam Kategori HSC

Hingga berita ini diturunkan, terdapat sembilan emiten yang terpantau masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:

  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,47 persen total saham.
  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,75 persen total saham.
  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 98,35 persen total saham.
  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,77 persen total saham.
  • PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,94 persen total saham.
  • PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 99,85 persen total saham.
  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,35 persen total saham.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 95,76 persen total saham.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai 97,31 persen total saham.
Advertisement