Money

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Plus Bunga ke CMNP

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi senilai sekitar Rp 531 miliar, ditambah bunga, kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini dikeluarkan setelah majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa hukuman pembayaran ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar Amerika Serikat tersebut bersifat tanggung renteng. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4/2026).

Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 481,18 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan adanya bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh pembayaran dilunasi. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” tambah Sunoto.

Ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar juga menjadi bagian dari putusan pengadilan. Tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.024.000.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Tergugat I (PT MNC Asia Holding) dan Tergugat II (Hary Tanoesoedibjo) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tegas Sunoto.

Advertisement

Kronologi Gugatan CMNP

Gugatan ini diajukan oleh CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, pada 13 Agustus 2025. Dalam gugatannya, CMNP menuntut total ganti rugi sebesar Rp 118 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 103 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 16 triliun. “Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” ungkap kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi.

Transaksi Awal yang Berujung Sengketa

Permasalahan ini berakar dari transaksi yang terjadi pada tahun 1999. Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank. Instrumen tersebut kemudian ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.

CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe. NCD senilai 28 juta dollar AS diserahkan secara bertahap, dengan rincian 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999. NCD tersebut memiliki jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Situasi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. CMNP menilai Hary Tanoe mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah, dan transaksi ini menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga.

Advertisement