Megapolitan

Anggota Polsek Cimanggis Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Advertisement

Anggota Polsek Cimanggis, Aiptu Yayat Suderajat, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/4/2026).

Kasi Humas Polres Depok, Iptu Made Budi, mengonfirmasi bahwa kesaksian Yayat diduga terkait dengan perannya dalam kasus tersebut. “Iya, betul, (yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi) terkait kasus tersebut,” ujar Made kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Made, Yayat saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Satuan Intelijen dan Keamanan di Polsek Cimanggis. “Saat ini memang terdaftar sebagai anggota Polsek Cimanggis. Belum ada informasi terkait ini (pengunduran diri),” jelasnya.

Keterkaitan dengan Pihak Lain

Nama Yayat Suderajat mencuat setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, juga diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya, Henry mengaku mengenal terdakwa Sarjan melalui Yayat saat pertemuan dengan pejabat Bekasi, Dani Ramdan.

Lebih lanjut, Yayat juga disebut menerima imbalan dari sejumlah proyek pemerintah daerah saat Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Ade Kuswara.

Kronologi Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka sejak Sabtu (21/12/2025).

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selama setahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, Bupati Ade juga diduga menerima dana lain senilai total Rp 4,7 miliar dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Advertisement