BEKASI, Indonesia — Sejumlah warga di Bekasi, Jawa Barat, memilih untuk merekrut asisten rumah tangga (ART) secara mandiri, baik melalui kenalan pribadi maupun rekomendasi dari kerabat, alih-alih menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja. Keputusan ini didorong oleh faktor kepercayaan yang tinggi dan kemudahan dalam memverifikasi latar belakang calon pekerja.
Kurnia Dwi Hapsari, 37 tahun, salah satu warga Bekasi Barat, mengungkapkan pengalamannya yang selalu mencari ART tanpa melalui yayasan. “Kalau saya cari langsung, terutama dari warga sekitar sini, jadi lebih enak. Kalau ada apa-apa tidak perlu pusing mencari bebet-bobotnya,” kata Kurnia kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Pendekatan ini dinilai Kurnia mempermudah proses adaptasi, mengingat ART berasal dari lingkungan yang sudah dikenal. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka sejak awal, mulai dari jenis pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga jam kerja. “Saya butuhnya jaga anak dan membantu pekerjaan rumah. Kerja dari jam 7 sampai jam 4. Kalau di luar jam kerja itu nanti ada uang tambahan. Yang terpenting, yaitu jujur,” ujarnya.
Kesepakatan mengenai upah menjadi prioritas utama dalam pembicaraan di awal, sekaligus menjadi tolok ukur evaluasi kinerja. “Masalah upah diomongin di awal, sepakat atau tidak dengan jumlah yang ditawarkan. Kemudian saya lihat setiap tahunnya, kalau memang bagus ada kenaikan gaji,” jelas Kurnia. Ia juga rutin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu kali gaji, bahkan terkadang mendapat tambahan dari anggota keluarga lain.
Kurnia memastikan pembayaran upah ART selalu tepat waktu. “Yang pasti ART itu dibayarnya selalu tepat waktu, meskipun majikannya belum gajian pun diusahakan,” ucapnya.
Dalam penerapan kerja, Kurnia menerapkan sistem enam hari kerja dengan satu hari libur, namun tetap memberikan fleksibilitas izin jika ada kebutuhan mendesak. “Kalau mendesak seperti itu, tentu saya izinkan. Tapi biasanya ART saya tidak pernah izin mendadak. Semuanya dikomunikasikan,” katanya.
Ia mengaku memperlakukan ART layaknya anggota keluarga, termasuk dalam hal lingkungan kerja dan waktu istirahat. “Kadang kalau anak saya tidur, ART ikut tidur, dan itu tidak apa-apa,” tuturnya. Kurnia juga sangat menjunjung tinggi kebebasan beribadah bagi ART, bahkan ia sering mengingatkan untuk menunda pekerjaan demi menunaikan ibadah. “Saya justru sering menegur kalau masih bekerja di waktu ibadah. Saya tanya sudah salat atau belum. Kami utamakan ibadah dulu,” ungkapnya.
Hingga kini, Kurnia mengaku belum pernah mengalami konflik serius berkat komunikasi yang baik. “Kalau ada masalah, saya lebih mengutamakan diskusi di dalam rumah saja, tidak melibatkan pihak luar,” tegasnya.
Perekrutan dari Lingkungan Sekitar Jadi Pilihan
Hal senada diungkapkan Rendy Putra, 28 tahun, warga Bekasi Utara, yang juga memilih merekrut ART dari lingkungan sekitarnya. “Kebetulan ada tetangga yang memang biasanya sudah sering kerja ke tetangga-tetangga buat jadi PRT juga. Jadinya saya rekrut,” ujar Rendy.
Bagi Rendy, faktor kepercayaan menjadi pertimbangan utama. “Karena kalau orang baru kenal, kadang suka khawatir. Ini kan rumah ya, takutnya ada pencurian atau tiba-tiba setelah gajian dia pergi tanpa kabar,” katanya.
Rendy menjelaskan bahwa sebelum bekerja, ia selalu merinci tugas, jam kerja, dan kesepakatan gaji. “Gajinya sekian, bulanan sekian, kalau tidak masuk tanpa kabar ada potongan. Jadi harus sama-sama profesional,” ujarnya. Ia juga memberikan upah tambahan jika ART membantu di luar tugas utama, seperti menjaga bayi.
Meskipun belum membuat perjanjian kerja tertulis maupun melaporkan keberadaan ART ke RT/RW, Rendy tetap memberikan THR dan bonus sebagai bentuk apresiasi. Ia mengaku baru mendapatkan edukasi dari BPJS mengenai kemungkinan mendaftarkan ART sebagai kategori kaum rentan dan berencana mempelajarinya lebih lanjut.
UU PPRT Resmi Disahkan
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Undang-undang baru ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan dan perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5).
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa aturan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hak pekerja, hingga jaminan sosial. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan.
Poin-poin Kunci dalam UU PPRT:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengecualian PRT: orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Hak PRT yang bekerja sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui sesuai ketentuan.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT mulai berlaku.






