Pekerja rumah tangga (PRT) kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jaminan ini merupakan bagian dari 14 hak yang tercantum dalam draf UU PPRT.
Dua hak krusial tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT. “Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf g, yang dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026). Sementara itu, hak jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam huruf h, yang menyatakan, “Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) draf UU PPRT menetapkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan, atau BPJS Kesehatan, bagi PRT akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah. “Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatannya akan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) draf UU PPRT.
Tanggung Jawab Pemberi Kerja untuk Jaminan Ketenagakerjaan
Sementara itu, untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, pasal yang sama pada ayat (3) menyatakan bahwa iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat.
Pasal 16 ayat (4) draf UU PPRT kemudian menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan, baik yang ditanggung pemerintah maupun pemberi kerja, serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Rincian 14 Hak PRT dalam UU PPRT
Berikut adalah 14 hak pekerja rumah tangga yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
- Mendapatkan waktu istirahat.
- Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Mendapatkan makanan sehat.
- Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
- Mengakhiri hubungan kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
UU PPRT ini didefinisikan sebagai upaya pelindungan yang mencakup segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT, serta untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) draf UU PPRT.






