CIREBON, Kompas.com — Buron selama tiga tahun, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK (37) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Lampung. Mantan karyawan PT Pos Cirebon ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa penangkapan EK merupakan hasil dari penyelidikan dan pelacakan intensif. Tersangka diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Tim kepolisian kemudian bergerak ke Lampung pada Jumat, 17 April 2026, untuk memetakan dan mengamati area yang diduga menjadi tempat persembunyian EK.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 April 2026, dini hari, EK diamankan saat sedang tertidur di rumah salah seorang warga. Ia tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif, bahkan mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Modus Manipulasi Dokumen Bansos
Kepada polisi, EK diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bansos PKH. Modusnya adalah dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan bantuan. Akibatnya, jumlah dana yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya.
“Dalam praktiknya, tersangka diduga memerintahkan petugas penyalur untuk membayarkan dana sesuai nominal yang telah dimanipulasi olehnya tanpa proses verifikasi data yang benar. Selisih dana dari ratusan penerima manfaat itu kemudian diduga dikuasai oleh tersangka,” kata Adam dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu, 22 April 2026.
Adam menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan sekitar 900 penerima manfaat terdampak dalam kasus ini. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, EK dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga berlaku.
Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman pidana berat juga menanti pelaku penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dan penggelapan dalam jabatan, mulai dari penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EK. Pihak kepolisian juga akan melakukan penahanan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar bantuan sosial bagi masyarakat. Warga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.






