PADANG, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) sedang merancang skema baru pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Skema ini tidak lagi menerapkan pemberian insentif secara merata sebesar Rp 6 juta per hari, melainkan akan didasarkan pada klasifikasi kualitas atau akreditasi fasilitas SPPG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong para pengelola SPPG agar meningkatkan standar pelayanan dan kualitas nutrisi yang mereka sajikan bagi masyarakat. “Selama ini, pemerintah memberikan insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap SPPG. Namun, dalam regulasi terbaru yang sedang digodok, pemerintah akan menerapkan sistem peringkat (grading),” ujar Dadan di Padang, Sumatera Barat.
Dengan sistem peringkat ini, nilai ekonomi yang akan diterima oleh pengelola SPPG akan sangat bergantung pada upaya mereka dalam meraih akreditasi terbaik dan menjaga konsistensi kualitas layanan.
BGN Tindak Tegas 1.700 SPPG
Selain menyiapkan skema insentif baru, BGN juga menunjukkan sikap tegas terhadap operasional SPPG di lapangan. Tercatat, sebanyak 1.700 SPPG terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena dinilai gagal memenuhi standar teknis dan prosedur operasional yang berlaku.
Beberapa pelanggaran utama yang ditemukan oleh BGN meliputi ketidaktersediaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai, serta beberapa SPPG yang belum terdaftar atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, ada SPPG yang sebenarnya layak dari segi fasilitas namun terpaksa ditutup karena masalah administrasi.
Dadan Hindayana menyoroti insiden viral mengenai kualitas menu yang buruk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadhan lalu. Kejadian ini menjadi pemicu dilakukannya evaluasi besar-besaran terhadap SPPG.
“Viralnya Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan disebabkan oleh ulah 62 SPPG di seluruh Indonesia. Kami langsung hentikan sementara agar mereka memperbaiki kualitas,” tegasnya.
Lima Parameter Penentu Kualitas SPPG
Dalam menentukan klasifikasi SPPG, BGN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian fasilitas secara objektif. Terdapat lima parameter kunci yang wajib dipenuhi oleh SPPG untuk dapat meraih insentif tertinggi.
Kelima parameter tersebut adalah:
- Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Memiliki sertifikat halal
- Memiliki Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points)
- Konsisten dalam menghasilkan menu makanan yang bergizi dan disukai oleh penerima manfaat
- Fasilitas yang dimiliki SPPG akan dinilai bekerja sama dengan Kemenkeu
“Jangka panjang, nilai insentif yang diberikan akan sepenuhnya didasarkan pada klasifikasi fasilitas dan kualitas yang dimiliki setiap SPPG,” tutur Dadan menutup penjelasannya.






