Sebuah informasi mengenai program sertifikat tanah gratis yang mengatasnamakan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beredar luas di media sosial. Program yang diklaim mencakup pemutihan, pembuatan, balik nama sertifikat, hingga pajak tanah gratis ini dipastikan sebagai hoaks oleh pihak Kementerian ATR/BPN.
Informasi menyesatkan tersebut tersebar melalui unggahan di platform Facebook dalam beberapa waktu terakhir, menampilkan narasi yang menjanjikan berbagai fasilitas pengurusan tanah tanpa biaya. Beberapa unggahan bahkan menyertakan tautan untuk pendaftaran atau konsultasi yang diklaim sebagai bagian dari program 100% gratis.
Penegasan Kementerian ATR/BPN
Menanggapi maraknya informasi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa tidak ada program bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis yang sedang diselenggarakan oleh kementeriannya.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar,” ujar Shamy dalam keterangannya pada 9 Maret 2026. Ia menambahkan, “Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat.”
Lebih lanjut, Shamy juga membantah klaim adanya program penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertifikat secara gratis. Menurutnya, semua informasi mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Program PTSL sebagai Upaya Percepatan
Kementerian ATR/BPN sebenarnya memiliki program untuk mempercepat pendaftaran tanah resmi bagi masyarakat, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Shamy.
Melalui program PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang telah diatur dan transparan, bukan melalui program sertifikat gratis seperti yang diklaim dalam hoaks yang beredar.
Imbauan untuk Waspada
Shamy mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memastikan informasi terkait program atau layanan kementerian melalui kanal resmi ATR/BPN.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, atau dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tuturnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai program bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis yang beredar di Facebook merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada program pemutihan, pembuatan sertifikat gratis, balik nama gratis, maupun pajak tanah gratis yang sedang berjalan.
![[HOAKS] Program Sertifikat Tanah Gratis 2026 dari Kementerian ATR/BPN [HOAKS] Program Sertifikat Tanah Gratis 2026 dari Kementerian ATR/BPN](https://www.beritakarya.id/wp-content/uploads/2026/04/5dd259e408de2.jpg)
![[KLARIFIKASI] Tidak Benar Denmark Umumkan Pembangunan 30.000 Masjid [KLARIFIKASI] Tidak Benar Denmark Umumkan Pembangunan 30.000 Masjid](https://www.beritakarya.id/wp-content/uploads/2026/04/5f4c7b5a77951-768x512.jpeg)
![[HOAKS] Anies Baswedan Serukan Penggulingan Prabowo [HOAKS] Anies Baswedan Serukan Penggulingan Prabowo](https://www.beritakarya.id/wp-content/uploads/2026/04/67a1dad441368-768x512.jpg)