Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonannya untuk pengalihan status tahanan. Permohonan ini diajukan mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Dengan segala kerendahan hati, saya ingin memohon dikabulkan permintaan kami untuk penggantian status tahanan, yang mulia,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2026).
Meskipun menyatakan siap mengikuti jalannya sidang hari ini, Nadiem melaporkan bahwa ia terpaksa dibantarkan dari tahanan sejak Selasa pekan lalu karena harus masuk rumah sakit. Ia mengaku kondisi kesehatannya masih naik turun, bahkan sempat mengalami demam dua hari akibat imunitas yang drop.
Pendiri Gojek ini harus menjalani pembantaran dari penahanan sejak Selasa hingga Minggu. Ia masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak lama setelah menghadiri sidang pada Senin (13/4/2026), karena mengalami demam tinggi hingga 41 derajat Celcius.
Nadiem menekankan keinginannya untuk segera pulih agar dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan tanpa hambatan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan operasi, namun kondisi rumah tahanan yang dinilai tidak steril menyulitkan proses pemulihan pascaoperasi.
“Operasi itu tidak bisa dilakukan kalau saya tidak, atau akan kemungkinan gagalnya itu sangat tinggi kalau tidak dalam kondisi yang steril dengan akses perawatan,” jelas Nadiem.
Permohonan pengalihan tahanan ini masih dalam pembahasan majelis hakim yang belum menyatakan sikapnya.
Kondisi Kesehatan Nadiem Naik Turun Sejak Awal Kasus
Sejak kasus ini bergulir di persidangan pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang dilaporkan berfluktuasi. Ia bahkan telah menjalani operasi sebelum pembacaan dakwaannya yang sempat diundur ke awal Januari 2026.
Selama proses persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem terus menjadi sorotan. Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), Nadiem sempat mengaku kesehatannya menurun drastis hingga memerlukan perawatan intensif.
Nadiem diketahui telah berulang kali menjalani operasi untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. Pihaknya juga tercatat pernah kembali mengajukan permohonan pengalihan tahanan beberapa waktu lalu.
Dakwaan Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima uang sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengadaan laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:
- Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




