Nasional

Napi Terciduk Ngopi di Kafe, Saat SOP Tak Cukup Tutup Celah Pelanggaran

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebobolan pengawasan di lembaga pemasyarakatan kembali mengemuka menyusul beredarnya video narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius karena narapidana tersebut terlihat dikawal oleh petugas lapas saat berada di luar institusi. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengklaim, insiden ini bukan disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan pelanggaran dalam implementasi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa SOP yang berlaku sejatinya sudah memadai. Namun, ia mengakui bahwa persoalan timbul ketika aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.

“Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar,” ujar Rika kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Rika menambahkan, fokus respons Ditjen Pas saat ini adalah memperkuat kembali disiplin pelaksanaan di seluruh jajaran pemasyarakatan. Langkah ini diambil dengan kembali menegaskan instruksi kepada kepala kantor wilayah, kepala lapas, hingga kepala rutan agar seluruh kegiatan pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan warga binaan tetap berjalan sesuai aturan. Upaya yang ditekankan adalah menutup potensi celah pengawasan dengan memastikan implementasi SOP berjalan konsisten di semua lini.

“Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait,” kata Rika.

Dugaan Suap dan Desakan Sanksi Tegas

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menduga adanya praktik suap yang melibatkan petugas lapas sehingga narapidana tersebut dapat berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Menurut politikus PDI-P ini, kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya terjadi karena petugas lapas atau rutan disuap. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada sanksi khusus bagi narapidana yang bersangkutan dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.

Andreas juga menyoroti bahwa persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas. Ia menyinggung kemungkinan adanya pemberian “izin khusus” yang disalahgunakan oleh pihak lapas.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ujar Andreas.

Lebih lanjut, Andreas menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem di lapas, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan narapidana. “Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tuturnya.

Pejabat Rutan Dinonaktifkan, Napi Dipindah

Menindaklanjuti insiden tersebut, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat lainnya telah dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan. Rika Aprianti menyebut, mereka dialih tugaskan ke Ditjen PAS untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal.

Advertisement

“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialih tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” jelas Rika.

Tidak hanya pejabat Rutan, narapidana korupsi yang bersangkutan juga telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan.

“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana kasus korupsi tambang bernama Supriadi alias SP tertangkap kamera berada di sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026). Video peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

Supriadi adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kelas II A Kendari setelah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi.

“Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita,” kata Mustakim.

Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang, narapidana tersebut bersama petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat dzuhur dan makan siang. Momen inilah yang kemudian terekam dan memicu kesan bahwa narapidana berkeliaran bebas.

Mustakim memastikan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang mengawal maupun narapidana secara terpisah untuk mengungkap kronologi kejadian. “Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk remisi.

Diketahui, Supriadi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pemberian izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/11283341/napi-terciduk-ngopi-di-kafe-saat-sop-tak-cukup-tutup-celah-pelanggaran

Advertisement