WONOSOBO, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kecamatan Sapuran. Seorang pria berinisial S (61) diamankan polisi karena kedapatan memodifikasi tangki mobilnya untuk menguras BBM bersubsidi, lalu menjualnya kembali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin di jalur strategis Wonosobo-Purworejo pada Jumat (10/4/2026). Sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna perak menjadi sasaran pengawasan karena melakukan pengisian BBM berulang kali dengan volume yang tidak wajar.
“Kami curiga dengan aktivitas tersebut, sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga ke rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan,” ujar Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).
Modus Operandi Tangki Modifikasi dan Selang Penyedot
Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tangki kendaraan milik S telah dimodifikasi agar dapat menampung kapasitas BBM yang lebih besar dari standar pabrikan. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah selang sepanjang dua meter yang diduga digunakan untuk memindahkan Pertalite dari mobil ke dalam jeriken.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita tiga jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang telah terisi penuh dengan Pertalite. Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Tersangka membeli Pertalite bersubsidi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda. Dalam setiap transaksi, ia mengisi Rp 350.000 atau sekitar 35 liter. Total ada 70 liter yang rencananya akan dijual kembali secara eceran di rumahnya,” jelas IPDA Andre.
Komitmen Polri Jaga Distribusi BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan BBM bersubsidi tersalurkan dengan tepat sasaran. Praktik penimbunan BBM bersubsidi dinilai sangat merugikan masyarakat luas yang lebih berhak menerima bantuan dari pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. BBM ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” tegas Arif.
Untuk memastikan keaslian jenis bahan bakar yang disita, polisi telah melakukan uji sampel di SPBU dan mengonfirmasi bahwa cairan tersebut memang benar adalah Pertalite. Saat ini, tersangka S beserta barang bukti berupa mobil dan jeriken telah diamankan di Markas Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkas AKP Arif Kristiawan.






