Properti

Purbaya Mau Pungut PPN Jalan Tol, Targetnya Berlaku 2028

Advertisement

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis penerimaan pajak yang ditargetkan berlaku pada tahun 2028.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Dokumen ini memuat berbagai agenda penyusunan regulasi baru yang bertujuan memperkuat pendapatan negara. Salah satu kebijakan prioritas yang disiapkan adalah penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

PPN Jalan Tol Ditargetkan Berlaku 2028

Berdasarkan dokumen Renstra DJP 2025–2029 yang dipublikasikan di laman resminya, mekanisme pemberlakuan PPN jalan tol ditargetkan selesai pada tahun 2028. Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Hingga saat ini, belum ada rincian teknis mengenai skema penerapan pajak jalan tol melalui PPN, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya. Rencana pengenaan PPN jalan tol masih dalam tahap perumusan kebijakan, dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang sedang disiapkan pemerintah.

Advertisement

Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah krusial untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang masih tergolong rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Pajak Jalan Tol Sebagai Upaya Perluas Penerimaan Negara

Dalam Renstra tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Salah satu caranya adalah dengan membuka sumber-sumber pajak baru.

Kebijakan ini sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi terkini.

DJP menilai regulasi baru sangat diperlukan sebagai dasar hukum pemajakan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara dan penerapan pajak karbon.

Advertisement