JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol kembali mengemuka, memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai salah satu strategi pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara dari sektor pajak.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, menjelaskan bahwa rencana pengenaan PPN jalan tol bukanlah hal baru. Inisiatif ini sebenarnya sudah pernah diusulkan sejak tahun 2015 dan kini kembali muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2025-2029.
“Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan fiskal, tetapi tentu perlu dikaji secara menyeluruh,” ujar Kris saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Kesalahpahaman Potensi Penerimaan
Kris menyoroti adanya asumsi yang berkembang di masyarakat mengenai potensi penerimaan negara dari PPN jalan tol. Asumsi tersebut, menurutnya, kurang tepat karena cenderung menyederhanakan perhitungan dengan mengalikan tarif PPN langsung dengan total pendapatan operasional jalan tol.
“Jadi, bukan sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol. Ada mekanisme perhitungan yang lebih kompleks,” tegasnya.
Dalam konsep PPN, pajak dikenakan atas nilai tambah (value added) yang merupakan selisih antara pajak keluaran (yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol) dan pajak masukan (yang dikeluarkan operator untuk pembangunan, operasional, dan pemeliharaan)..
Hingga saat ini, pemerintah belum mengenakan PPN kepada masyarakat atas penggunaan jalan tol. Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari penambahan beban kepada publik, mengingat infrastruktur jalan pada dasarnya merupakan kewajiban negara.
Dampak pada Masyarakat dan Logistik
Dalam praktiknya, pembangunan jalan tol dibiayai oleh investor yang mengembalikan modalnya melalui tarif yang dibayarkan oleh pengguna. Dengan demikian, penambahan PPN berpotensi meningkatkan tarif tol dan membebani masyarakat.
Kris juga mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap sektor logistik, terutama bagi kendaraan niaga yang sangat bergantung pada jaringan jalan tol.
“Kalau diterapkan, tentu ada potensi kenaikan biaya logistik karena tarif menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Meskipun demikian, dari sisi operator jalan tol, kebijakan ini dinilai tidak memberikan dampak finansial langsung. Operator jalan tol hanya akan berperan sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPN tersebut kepada negara.
Potensi Gangguan Iklim Investasi
Namun, Kris mengingatkan adanya potensi dampak tidak langsung terhadap iklim investasi. Hal ini bisa terjadi jika kebijakan PPN memengaruhi proyeksi lalu lintas, mengingat sensitivitas tarif terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar.
“Kami khawatir ini bisa memengaruhi minat investor, apalagi saat ini masih ada tantangan seperti proyek tol baru yang sepi peminat dan kondisi sebagian badan usaha jalan tol yang profitabilitasnya masih negatif,” lanjutnya.
Perlunya Kajian Hati-hati
Menimbang kondisi tersebut, Kris menekankan pentingnya kajian yang hati-hati terhadap wacana pengenaan PPN jalan tol. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak menambah tekanan baik bagi industri maupun masyarakat.
Aspek keadilan juga perlu menjadi pertimbangan utama. Masyarakat sudah berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui pembayaran tarif tol.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tandasnya.






