Tekno

Resmi, YouTube Blokir Akun di Bawah 16 Tahun di Indonesia Mulai Hari Ini

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Rabu (22/4/2026), YouTube secara resmi memberlakukan pemblokiran akun bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai wujud kepatuhan platform berbagi video tersebut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi komitmen ini ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan dari Google, perusahaan induk YouTube, kepada pemerintah. “Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhaannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya, dikutip dari situs resmi Kemkomdigi, Rabu (22/4/2026).

Perubahan kebijakan ini, lanjut Meutya, sudah mulai terlihat dampaknya di platform YouTube, termasuk penegasan mengenai batas usia minimum pengguna. “Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Penonaktifan Akun Dilakukan Bertahap

Selain menetapkan batas usia minimum, YouTube juga mengumumkan rencana penonaktifan akun pengguna anak secara bertahap. Kebijakan ini juga dibarengi dengan penghentian iklan yang secara spesifik ditujukan untuk anak-anak dan remaja di platform tersebut.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” jelas Meutya. Pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak demi memastikan kelancaran proses penyesuaian di lapangan.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan keselarasan perusahaan dengan regulasi di Indonesia. “Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Dengan kebijakan ini, pengguna YouTube di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi kehilangan akses ke akun mereka selama masa transisi yang diperkirakan berlangsung beberapa bulan ke depan. Namun, data dan konten pengguna dipastikan akan tetap tersimpan dan dapat diakses kembali setelah pengguna mencapai usia minimum yang ditetapkan.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk mengamankan data mereka melalui layanan ekspor seperti Google Takeout atau menghapus konten secara permanen apabila diperlukan.

Tujuh Platform Digital Telah Patuhi PP Tunas

Pemerintah mencatat, hingga saat ini, telah ada tujuh platform digital global yang menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform-platform tersebut meliputi X (dahulu Twitter), TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Sementara itu, platform Roblox masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah juga menginstruksikan seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan, atau paling lambat pada Juni 2026.

“Kami melihat platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” pungkas Meutya.

Advertisement