BANDUNG, Kompas.com – Enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung. Peristiwa tragis ini berawal dari tawuran antar siswa dari dua sekolah berbeda pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman video perkelahian yang beredar luas memperlihatkan para pelajar saling serang hingga salah satu korban tergeletak di pinggir jalan. Korban, yang belakangan diketahui berinisial MFA, dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Seluruh tersangka diketahui masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan adanya pendampingan bagi para pelaku yang masih berusia anak-anak.
“Karena memang diduga pelaku ada juga yang di bawah umur, kami berkoordinasi juga dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Wali Kota Bandung Imbau Tidak Ada Dendam
Menanggapi penetapan tersangka, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan keprihatinannya, terutama mengingat usia para pelaku yang masih tergolong anak-anak.
“Karena masih dalam usia anak-anak, maka kita berkewajiban untuk memastikan melindungi identitas mereka dan dilaksanakan proses hukumnya dalam kerangka perlindungan anak-anak,” ujar Farhan, Rabu (22/4/2026).
Farhan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan pendampingan, tidak hanya kepada keluarga korban, tetapi juga kepada keluarga pelaku. Ia secara tegas meminta agar tidak ada unsur balas dendam dalam penyelesaian kasus ini.
“Tidak boleh ada itu (dendam), kita harus pastikan itu. Kerja sama kami dengan sekolah-sekolah yang terlibat, siswa-siswanya, agar betul-betul terbuka,” katanya.
Advertisement
Meskipun kewenangan pengelolaan SMA berada di tingkat provinsi, Farhan menyatakan bahwa korban yang merupakan warga Kota Bandung tetap menjadi prioritas penanganan pemerintah kota.
“Bagaimanapun juga, warga Bandung itu tetap harus berada di dalam penanganan dari Pemerintah Kota Bandung,” ucapnya.
Selain memastikan proses hukum berjalan, Pemerintah Kota Bandung juga memfokuskan perhatian pada aspek psikologis yang timbul akibat peristiwa ini. Pendampingan akan diberikan kepada seluruh pihak yang terdampak.
“Saat bersamaan, kita juga harus menangani ekses psikologisnya, baik kepada anak-anaknya maupun kepada keluarganya. Satu, tidak boleh ada dendam. Kedua, tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” kata Farhan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya siswa SMAN 5 Bandung ini terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban MFA ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.
Seorang saksi mata mengaku mendengar keributan sebelum akhirnya menemukan korban tergeletak.
“Saya enggak tahu siapa yang pertama konflik, sampai ribut,” ujar saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban bersama rekan-rekannya diduga datang dari arah Jalan Ciumbuleuit sebelum akhirnya terlibat dalam konflik di lokasi kejadian.






