Memasuki tahun 2026, persaingan mobil keluarga ramah lingkungan di Indonesia kian sengit. BYD M6 sebagai mobil listrik murni (BEV) dan Toyota Veloz Hybrid sebagai mobil hybrid (HEV) menjadi dua pilihan utama yang kerap dipertimbangkan calon konsumen. Namun, variabel penentu kini tak lagi hanya soal harga jual atau konsumsi energi harian. Perubahan signifikan datang dari Kementerian Dalam Negeri yang merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Peraturan ini mengubah lanskap dengan menjadikan mobil listrik sebagai objek pajak yang perhitungannya disetarakan dengan mobil bensin.
Dari sisi biaya operasional harian dengan rute Jakarta-Tangerang sejauh 60 kilometer, BYD M6 membutuhkan sekitar Rp 810.000 per bulan untuk pengisian listrik. Sementara itu, Veloz Hybrid memerlukan Rp 922.500 untuk bahan bakar minyak (BBM), menghasilkan selisih sekitar Rp 1,2 juta dalam setahun.
Untuk perawatan, BYD M6 menawarkan proses yang lebih ringkas, namun pemilik perlu mengeluarkan biaya jasa teknisi karena tidak ada program gratis. Total biaya servis tahun pertama untuk BYD M6 diperkirakan mencapai Rp 1.050.000. Sebaliknya, Veloz Hybrid mendapatkan keuntungan dari program gratis biaya perawatan dan jasa hingga tiga tahun pemakaian, sehingga biaya servis tahun pertama bisa mencapai nol rupiah.
Simulasi Pajak “Asli” Tanpa Insentif
Berdasarkan Permendagri 11/2026, BYD M6 masuk dalam kategori Minibus dengan koefisien bobot 1,050. Jika estimasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berada di angka Rp 350.000.000, maka besaran pajak tahunannya, tanpa mempertimbangkan insentif, diperkirakan mencapai Rp 7.350.000 untuk wilayah Jakarta. Angka ini jauh berbeda dibandingkan Veloz Hybrid yang pajaknya saat ini berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Namun, berkat Pasal 19 dalam peraturan tersebut yang mengamanatkan insentif daerah, pemilik BYD M6 saat ini masih dapat menikmati biaya pajak dan administrasi hanya sebesar Rp 443.000.
Kemudahan Pengisian dan Infrastruktur
Di luar angka-angka finansial, perbedaan paling mencolok terletak pada proses pengisian energi. Pengguna mobil listrik harus bersiap dengan waktu pengisian yang lebih lama dan potensi antrean di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Sebaliknya, Veloz Hybrid menawarkan kecepatan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jumlahnya lebih tersebar luas. Untuk perjalanan jarak jauh, mobil hybrid memberikan rasa aman karena tidak terlalu bergantung pada infrastruktur pengisian listrik, sementara pengguna mobil listrik perlu merencanakan perjalanan dengan lebih matang.
Meskipun demikian, mobil listrik memiliki keunggulan berupa bebas akses ganjil-genap di jalan protokol Jakarta, sebuah kemewahan yang tidak dimiliki oleh mobil hybrid.
Kesimpulan
Jika insentif pemerintah daerah benar-benar dicabut total, Toyota Veloz Hybrid akan sedikit lebih unggul secara pengeluaran uang tunai tahunan dibandingkan BYD M6, dengan selisih sekitar Rp 800.000. Mobil listrik murni (BEV) baru akan menunjukkan keunggulan finansial yang signifikan selama insentif pajak dari pemerintah daerah masih berlaku.
Penerapan aturan Permendagri 11/2026 secara ketat tanpa adanya insentif di daerah berpotensi mengikis keunggulan biaya operasional mobil listrik. Hal ini terjadi karena tingginya nilai pajak yang timbul akibat NJKB yang lebih tinggi untuk mobil listrik.






