PEKANBARU, Kompas.com – Aparat kepolisian di Provinsi Riau berhasil mengungkap 22 kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite dalam dua pekan terakhir. Pengungkapan ini menunjukkan maraknya praktik mafia BBM di daerah tersebut, yang berupaya mengeruk keuntungan dengan mendistribusikan BBM subsidi di luar peruntukannya.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, salah satunya adalah memodifikasi tangki kendaraan agar dapat mengisi BBM bersubsidi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Praktik ini kemudian berlanjut pada penimbunan dan penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi.
Polda Riau Perkuat Langkah Pencegahan
Menyikapi fenomena ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyelewengan lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah pencegahan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia energi.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia energi, kami berupaya melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi serta pemasangan plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU,” kata Ade Kuncoro saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Pemasangan imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. “Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Ade.
Larangan dan Sanksi Tegas
Dalam spanduk dan plang imbauan yang dipasang di SPBU, tercantum sejumlah larangan tegas. Di antaranya, pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan jeriken tanpa izin resmi, serta praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pihak SPBU kami ingatkan, agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Ade. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Dalam upaya pencegahan penyelewengan BBM bersubsidi, Polda Riau menjalin kolaborasi erat dengan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi BBM di lapangan secara efektif.
“Kami berkoordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Jadi, upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” ungkap Ade.
Pendekatan preventif yang dilakukan secara bersama-sama ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Sebelumnya, Polda Riau dan jajarannya berhasil mengungkap 22 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan total 39 orang tersangka. Penangkapan para tersangka ini dilakukan dalam rentang waktu dua pekan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan. Rinciannya, 41 ton solar subsidi dan 1,7 ton pertalite subsidi berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 18 unit mobil roda empat dan roda enam yang diduga digunakan pelaku untuk melangsir BBM subsidi dari SPBU juga turut disita.






