Regional

Curi Burung dan Sepeda, Oknum Satpol PP Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Advertisement

YOGYAKARTA – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul, berinisial RDS alias Jeje (29), diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul kasus pencurian burung dan sepeda kayuh yang menjeratnya. Pemberhentian ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Bagi yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Rabu (22/4/2026).

RDS, warga Kapanewon Wonosari, ditangkap polisi atas dugaan melakukan serangkaian aksi kriminalitas, termasuk pencurian burung dan sepeda kayuh jenis MTB. Ia merupakan PPPK paruh waktu yang tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sunawan menjelaskan bahwa BKPPD telah menerima surat terkait penahanan PPPK paruh waktu Satpol PP tersebut. Status kepegawaian RDS akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan.

Advertisement

“Jadi selama ditahan diberhentikan sementara, status kepegawaiannya menunggu putusan pengadilan,” kata Sunawan. Ia menambahkan, “Nanti hukuman pidananya lebih dari dua tahun kemungkinan diberhentikan dari PPPK paruh waktu.”

Modus Operandi Pelaku

Sebelumnya diberitakan, RDS ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Menurut Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika para korban lengah.

“Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” kata Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026). Aksi kriminal yang dilakukan RDS tidak hanya terbatas pada pencurian burung dan sepeda, tetapi juga mencakup perusakan CCTV.

Advertisement