Regional

Kasus SK ASN Palsu, 3 Kepala Bagian Pemkab Gresik Diperiksa Polisi

Advertisement

GRESIK, Kompas.com – Kepolisian Resor Gresik terus mendalami kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur. Terbaru, tiga kepala bagian di Pemkab Gresik dimintai keterangan oleh penyidik.

Ketiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kabag Umum, serta Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Pemeriksaan ini difokuskan pada kronologi dugaan pemalsuan SK tersebut.

“Iya tadi pagi saya, juga Kabag Umum dan Kabag Ortala dipanggil, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ditanya penyidik soal seputar kejadian dugaan SK palsu, kronologinya bagaimana,” ujar Kabag Prokopim Imam Basuki, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).

Imam Basuki menjelaskan bahwa ia mendatangi Mapolsek Gresik untuk memberikan keterangan bersama Kabag Umum Khoirul Anwar dan Kabag Ortala Bahagiyo Santoso. Ketiganya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 09.00 WIB dan dimintai keterangan secara bergantian.

“Saya yang terakhir. Pak Khoirul dulu, Pak Kabag Ortala, kemudian saya. Pak Khoirul sekitar satu jam-an, Pak Kabag Ortala juga. Sementara saya tidak sampai 1 jam-an tadi,” kata Imam.

Imam mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan keterangan yang pernah disampaikan kepada awak media. “Tadi ditanya (penyidik) soal kronologinya, ya saya jawab seperti yang sudah pernah saya terangkan ke teman-teman media kemarin. Juga sempat ditanya, apakah kenal dengan AT (terduga pelaku), saya jawab tidak kenal,” ungkapnya.

Terpisah, Kabag Umum Khoirul Anwar juga membenarkan bahwa dirinya bersama dua kepala bagian lainnya telah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait dugaan pemalsuan SK ASN dan PPPK di Pemkab Gresik.

Advertisement

“Dimintai keterangan terkait SK CPNS palsu oleh polisi. Kemarin kebetulan yang datang ke tempat saya (korban) itu satu orang,” ucap Khoirul.

Khoirul menerangkan, korban yang sempat mendatangi Bagian Umum adalah seorang perempuan yang mengaku sebagai PPPK. Saat itu, Khoirul sempat menanyakan perihal status kepegawaiannya. “Saya tanya pindahan dari mana, dia jawab anggota (pegawai) baru. Tapi tak lihat tanda tangan (di SK) kok beda, apalagi di SK masih tertulis bagian umum perlengkapan, padahal sekarang kan cuma bagian umum saja tidak pakai perlengkapan,” jelasnya.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, Khoirul menyarankan korban untuk melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik. Tindakan ini kemudian mengungkap bahwa korban tersebut adalah salah satu dari beberapa orang yang menjadi korban SK palsu di berbagai bagian, dinas, dan kecamatan.

“Saya enggak korek (cari keterangan) lebih jauh lagi, kemudian saya suruh ke BKPSDM. Kasihan, sebab yang datang kemarin ke Bagian Umum itu dalam keadaan hamil besar, mungkin sekitar delapan bulan, ngakunya orang (Kecamatan) Benjeng,” tuturnya.

Khoirul menambahkan, ia memenuhi undangan pemeriksaan penyidik kepolisian setelah mendapatkan pemberitahuan dari BKPSDM. Pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung sekitar satu jam.

Kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini mencuat di lingkungan Pemkab Gresik. Laporan terbaru menyebutkan jumlah korban yang menjadi korban SK ASN palsu telah bertambah menjadi 18 orang.

Advertisement