Hype

Kasus Penipuan Timothy Ronald Mandek 4 Bulan, Korban Desak SP2HP

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum para korban dugaan penipuan selebgram Timothy Ronald mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera memanggil terlapor. Desakan ini menyusul mandeknya penanganan kasus tersebut selama kurang lebih empat bulan.

Jajang, kuasa hukum para korban, bersama timnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2026) untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada dalam program Akademi Crypto.

“Kami perwakilan dari para korban Akademi Crypto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada, ingin memberikan update hari ini terkait perkembangan perkara yang sungguh miris. Sudah 4 bulan tidak ada perkembangan yang signifikan,” kata Jajang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Jajang menegaskan bahwa seluruh bukti dan fakta terkait dugaan penipuan telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Siber Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini, ia mengaku belum melihat adanya pemanggilan resmi terhadap Timothy Ronald sebagai terlapor.

“Semua fakta, semua bukti dapat kami sajikan, dan itu kami serahkan kepada tim penyidik Siber Polda Metro Jaya. Empat bulan belum ada pemanggilan resmi kepada terlapor. Ini kan tidak lazim,” ujar Jajang menambahkan.

Oleh karena itu, Jajang secara tegas mendesak agar Timothy Ronald segera dipanggil. Ia berharap pemanggilan tersebut dapat membuka jalan bagi proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami minta dengan tegas, dalam satu minggu ini harus ada pemanggilan. Kalau tidak, kami akan melakukan upaya-upaya besar, upaya-upaya terukur untuk mengejar proses hukum ini,” tutur Jajang.

Advertisement

Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam kesempatan yang sama, Jajang turut membeberkan estimasi kerugian yang dialami para korban. Angka tersebut disebut sangat fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.

“Itu saya jelaskan berulang kali. Kerugian itu sangat fantastis. Saat ini yang sudah masuk ke kami hampir Rp 300-400 miliar. Bahkan yang belum kami validasi itu triliunan. Kami belum bisa validasi karena harus ada dokumen resmi yang dilampirkan para korban,” jelas Jajang.

Sebelumnya, seorang korban bernama Younger telah melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya. Younger mengaku mengalami kerugian minimal sebesar Rp 3 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.

“Sesuai laporan saya, kerugiannya sekitar Rp 3 miliar,” ujar Younger saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Januari 2026.

Selain Younger, korban lain bernama Agnes (25) juga melaporkan kerugian sebesar Rp 1 miliar. Agnes bergabung dengan komunitas Akademi Crypto sejak tahun 2023. Ia mengaku tertarik untuk memperdalam pengetahuan investasi kripto setelah berkenalan dengan Timothy, mengingat pengalamannya yang sudah lima tahun berkecimpung di dunia tersebut.

Advertisement