YOGYAKARTA, Indonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menegaskan bahwa biaya deportasi warga negara asing (WNA) asal Kolombia yang diamankan karena mengamen tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya pemulangan ditanggung oleh pihak WNA itu sendiri, penjamin, atau sponsor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa mekanisme deportasi telah diatur secara jelas, termasuk mengenai pendanaan. “Biaya pemulangan orang asing yang dideportasi itu bukan beban negara. Itu adalah beban yang bersangkutan,” ujar Junita pada Rabu (22/4/2026).
Dalam kondisi tertentu, jika WNA tidak memiliki dana untuk kembali ke negara asal, mereka akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses pemulangan. Untuk kasus dua WNA Kolombia ini, proses deportasi dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta. Pihak kedutaan pun terus menerima informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.
Dua WNA Kolombia Diamankan
Dua WNA asal Kolombia yang akan dideportasi berinisial GM (30) dan LV (26). Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo hingga seluruh proses selesai.
“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Junita dalam kesempatan terpisah.
Selama berada di Yogyakarta, kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas mengamen dengan atraksi akrobat di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka meminta donasi dari pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasangan tersebut tiba di Indonesia dengan konsep backpacker tanpa rencana perjalanan yang pasti. Mereka masuk melalui Batam dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Yogyakarta. Aktivitas mengamen telah mereka lakukan selama kurang lebih lima hari dengan perkiraan penghasilan harian antara Rp 50.000 hingga Rp 70.000.
Saat diamankan oleh petugas, sejumlah peralatan akrobatik disita, meliputi gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, speaker, serta kardus yang digunakan untuk menampung uang. Uang hasil mengamen pada hari terakhir penangkapan juga turut disita sebagai barang bukti.
Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK).






