CIANJUR, Indonesia – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, DN (40), di wilayah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Pelaku penabrakan, seorang pria berinisial TZ (41) asal Kota Bogor, telah diamankan polisi.
DN dilaporkan tewas setelah kendaraannya ditabrak oleh sebuah pikap saat melintas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini.
Upaya Penelusuran CCTV dan Penangkapan Pelaku
Kepala Polres Cianjur, AKBP Achmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan serangkaian investigasi mendalam. “Petugas melakukan penyisiran CCTV dari wilayah Cianjur hingga Cipatat, Bandung Barat, sejauh kurang lebih 43 kilometer. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pikap yang terlibat,” ujar Yurikho kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Rabu (22/4/2026) petang.
Menurut Yurikho, pelaku melarikan diri setelah kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban atau melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. “Pelaku kami amankan di rumahnya di Bogor, berikut kendaraannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai korban sedang berbelok ke kanan. Kendaraan yang dikemudikan tersangka, yang melaju searah di belakang korban, kemudian menabraknya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dagu sebelah kiri dan pendarahan di bagian kepala belakang sebelah kiri. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” jelas Yurikho.
Diketahui bahwa korban, yang berprofesi sebagai advokat, sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Agama (PA) Cianjur untuk mengambil nomor antrean sidang.
Saat ditanya mengenai alasan melarikan diri, Yurikho menyampaikan, “Sementara itu, usai kejadian, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan memilih melarikan diri. Alasannya, takut diamuk massa.”
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka TZ dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.






