Regional

Ayah Bayi yang Meninggal di RSUP M Djamil Tempuh Jalur Hukum, Minta Audit Eksternal

Advertisement

PADANG, KOMPAS.com – Keluarga bayi AHF, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ayah sang bayi, Doris Flantika, menyatakan akan mengusut dugaan kelalaian dalam penanganan anaknya hingga tuntas dan menuntut adanya sanksi pidana maupun perdata.

Pernyataan tersebut disampaikan Doris usai menggelar konferensi pers bersama wartawan di kawasan Dhamar Shaker, Pantai Padang, pada Rabu (22/4/2026). “Kami ingin mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami ingin ada sanksi, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang melakukan kesalahan,” ujar Doris.

Doris menambahkan, pihak keluarga berencana segera melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan tersebut akan ditujukan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat, dengan menyertakan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

“Kami akan melaporkan lembaganya, rumah sakitnya, dan juga personal yang terlibat, mulai dari direksi, dokter penanggung jawab pasien, perawat, hingga petugas yang menangani langsung,” tegasnya.

Kirim Surat ke Sejumlah Lembaga, Minta Audit Eksternal

Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara guna meminta perhatian terhadap kasus yang menimpa buah hati mereka. Lembaga-lembaga yang dituju antara lain Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran, inspektorat, BPJS Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Dinas Kesehatan.

Dalam surat tersebut, keluarga memaparkan kronologi dan seluruh pengalaman yang mereka alami selama proses perawatan AHF di RSUP M Djamil. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap orang-orang yang bersalah,” harap Doris.

Doris juga menyoroti proses audit yang sedang berjalan di internal rumah sakit. Ia menekankan pentingnya audit eksternal untuk memastikan objektivitas hasil investigasi. “Kami berharap audit tidak hanya dari internal RSUP M Djamil, tapi ada tim eksternal yang ikut mengawasi,” tuturnya.

Sebelumnya, manajemen RSUP M Djamil Padang telah mengumumkan pembentukan tim audit klinis internal dan berjanji akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.

Advertisement

Soroti Dugaan Prosedur Tidak Steril

Dalam keterangannya, Doris secara spesifik menyoroti dugaan adanya prosedur perawatan yang dinilai tidak memenuhi standar sterilitas. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal keluarga telah diinformasikan bahwa luka AHF tergolong ringan (grade 2A) namun rentan terhadap infeksi. Untuk itu, keluarga berusaha membatasi jumlah tamu yang menjenguk guna mencegah risiko penularan.

“Namun yang banyak justru petugas yang keluar-masuk, dan mereka juga menangani pasien lain dengan berbagai kondisi,” ungkap Doris, menyoroti lalu lalang petugas yang dianggapnya berpotensi menyebarkan infeksi.

Ia juga mengklaim adanya penggunaan alat yang tidak steril dalam penanganan luka, termasuk sarung tangan (handscoon) yang disebut tidak steril, serta penggunaan kasa dan alat medis lainnya. “Kami yakin itu menjadi salah satu penyebab infeksi,” ujarnya.

Harap Perbaikan Pelayanan

Meskipun menempuh jalur hukum, Doris menegaskan bahwa harapannya terbesar adalah agar kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan kesehatan di RSUP M Djamil Padang. Ia menekankan bahwa rumah sakit tersebut merupakan rujukan utama di Sumatera Barat dan seharusnya mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

“Ini rumah sakit kebanggaan kita. Harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada siapa pun yang berobat,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya bayi AHF ini sebelumnya telah menjadi perhatian luas publik setelah diungkap oleh keluarganya melalui media sosial. Hingga kini, proses audit internal oleh pihak rumah sakit masih terus berlangsung.

Advertisement