BANYUMAS, KOMPAS.com – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menduga kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D dilatarbelakangi oleh laporan kekerasan seksual (KS) yang melibatkan korban. Dugaan ini muncul setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed menerima laporan dari dua mahasiswa yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh D.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menyatakan penyesalan atas tidak segera dilaporkannya dugaan kekerasan seksual maupun dugaan penganiayaan tersebut ke Satgas PPK. “Kami menyesalkan kejadian dugaan KS dan dugaan penganiayaan tidak segera dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Unsoed Minta Korban dan Saksi Segera Melapor
Pihak kampus mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap D berdasarkan keterangan dari D sendiri dan keluarganya. Namun, D disebut belum melaporkan secara resmi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya kepada Satgas PPK.
Dian menambahkan, Unsoed sangat menyayangkan jika dugaan kekerasan tersebut tidak segera dilaporkan melalui mekanisme resmi kampus. Pihak universitas juga membantah adanya intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D dan mempersilakan pihak terkait untuk melaporkan hal tersebut ke Satgas PPK.
Dian menegaskan bahwa Unsoed memiliki komitmen kuat untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Kampus juga siap menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika.
“Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbau Dian. “Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum,” sambungnya.
D Mengaku Dianiaya dan Disekap
Sebelumnya, D didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas telah melaporkan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polresta Banyumas. Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari D untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Peristiwa tragis ini berawal pada Selasa (14/4/2026) ketika korban berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Korban kemudian didatangi oleh sejumlah orang yang berinisial J, B, L, dan S, beserta beberapa rekan mereka.
Korban diduga diancam menggunakan benda tajam dan dipaksa menuju area sekitar kantin GOR. Di lokasi tersebut, korban mengalami tekanan dan dipaksa mengakui persoalan pribadi yang berkaitan dengan seorang perempuan berinisial A. Kekerasan fisik pun terjadi.
“Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali. Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku berinisial J,” jelas Salsabila.
Selama berada di rumah kos tersebut, korban diduga disekap, telepon genggamnya dirampas, serta dilarang berkomunikasi dengan keluarga. Akibatnya, korban tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Pada keesokan harinya, korban kembali mengalami kekerasan. Ia baru bisa kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) setelah mengalami kekerasan selama beberapa hari.
Keluarga korban juga melaporkan adanya intimidasi verbal saat mendatangi kampus. “Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah di mana pun dan diancam akan dilaporkan balik,” terangnya.






