Regional

Penumpang Bawa Emas Ilegal Terbongkar di Bandara Umbu Mehang Kunda NTT

Advertisement

KUPANG, Kompas.com – Kepolisian Resor Sumba Timur membongkar praktik dugaan pengangkutan emas ilegal di Bandara Umbu Mehang Kunda, Waingapu, Nusa Tenggara Timur. Seorang penumpang berinisial H diamankan saat hendak bertolak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah kedapatan membawa logam yang diduga emas tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Peristiwa ini bermula dari pemeriksaan rutin petugas Aviation Security (AVSEC) bandara terhadap barang bawaan H. “Petugas menemukan barang bawaan berupa logam yang diduga emas tanpa disertai dokumen resmi,” ungkap Wakapolres Sumba Timur, Komisaris Polisi Angga Maulana, Rabu (22/4/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap temuan tambahan. “Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, kembali ditemukan tambahan logam dan serbuk yang juga diduga emas di dalam tas penumpang tersebut,” kata Angga.

Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak AVSEC, pelapor, dan ahli penaksir emas, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.

Peningkatan Status ke Penyidikan

Setelah melalui gelar perkara, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan seorang ahli penaksir emas. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Waingapu.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 keping logam yang diduga emas, satu keping logam yang diduga bukan emas, serta dua klip plastik berisi serbuk yang juga diduga emas.

Modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi. “Modusnya adalah mengangkut emas tanpa dokumen resmi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Kompol Angga. Praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan ahli pertambangan dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 23 April 2026. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk gelar perkara berikutnya dalam rangka penetapan status hukum terhadap terduga pelaku.

Kompol Angga menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi. “Sebab, selain melanggar hukum juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya mineral,” tutupnya.

Advertisement